31 PEMBAHASAN. Peran Bank Syariah dalam Permberdayaan Masyarakat Islam sebagai agama samawi menyepakati prinsip homo homini sosius atau dipahami sebagai makhluk yang bermasyarakat. Hal ini mengindikasikan bahwa manusia membutuhkan dan bahkan saling dibutuhkan dalam kehidupan sosialnya. Adapunlayanan produk yang diberikan oleh BPR kepada nasabahnya terdiri dari: Tabungan, Deposito, Kredit, Sertifikat Bank Indonesia (SBI) Layanan dasar perbankan itulah yang selama ini menjadi andalan BPR dalam beroperasi. 1. Tabungan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bicara soal tabungan, ada yang menarik jika menabung di BPR. Bankpembiayaan rakyat syariah hanya bisa menyalurkan dana masyarakat dalam bentuk pembiayaan bagi hasil dan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah yang didasari oleh akad ijarah. Selain itu pembiayaan yang boleh dilakukan oleh bank pembiayaan rakyat syariah juga bisa dilakukan dengan cara sewa beli serta Vay Tiền Nhanh. Hot news >> Sebagai salah satu negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, potensi perbankan syariah di Indonesia sangat besar. Itulah alasan kenapa materi bank syariah ini sangat penting dan menarik untuk dipelajari sehingga kamu juga memiliki wawasan yang luas tentang perbankan syariah. Pada artikel ini, kamu akan diberikan penjelasan lengkap, mulai dari pengertian bank syariah, jenis, kegiatan usaha, fungsi, tujuan, prinsip, contoh produk, hingga daftar bank syariah di Indonesia. Baca juga 5 Produk Investasi Syariah Terbaik untuk Pemula Contents1 Apa yang Dimaksud Bank Syariah?2 Jenis Bank Syariah3 Kegiatan Usaha Bank 1. Bank Umum Syariah BUS 2. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah BPRS 3. Unit Usaha Syariah UUS4 Fungsi Bank Syariah5 Tujuan Bank Syariah6 Prinsip Bank Syariah7 Contoh Produk Bank Syariah8 Contoh Bank Syariah9 Simpulan10 Referensi Apa yang Dimaksud Bank Syariah? Definisi bank syariah telah banyak diungkapkan termasuk menurut para ahli dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Mengacu pada Undang-Undang UU Republik Indonesia No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, maka yang dimaksud dengan perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah UUS, mencakup di dalamnya kelembagaan, kegiatan usaha/bisnis, serta cara & proses dalam melaksanakan kegiatan usaha. Kemudian, yang dimaksud dengan Bank Syariah adalah suatu bank yang menjalankan kegiatan usaha bisnis berdasarkan prinsip syariah. Sedangkan menurut jenisnya, bank syariah terdiri atas Bank Umum Syariah BUS dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah BPRS. Jenis Bank Syariah Berdasarkan pengertian bank syariah yang telah dijelaskan sebelumnya, diketahui bahwa bank syariah terdiri dari dua jenis, yaitu Bank Umum Syariah BUS dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah BPRS. Bank Umum Syariah BUS, yaitu jenis bank syariah yang dalam kegiatan usahanya memberikan jasa lalu lintas pembayaran. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah BPRS, yaitu jenis bank syariah yang dalam kegiatan usahanya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran. Jadi, dari dua jenis bank syariah tersebut dapat dilihat perbedaannya yang terletak pada penyediaan jasa lalu lintas pembayaran di mana BUS menyediakannya sedangkan BPRS tidak. Kegiatan Usaha Bank Syariah Sebelumnya telah dijelaskan bahwa bank syariah dari segi jenisnya terdiri dari BUS dan BPRS. Sedangkan berdasarkan kegiatan usaha bisnis, bank syariah dibedakan menjadi tiga, yaitu Bank Umum Syariah BUS, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah BPRS, dan Unit Usaha Syariah UUS. 1. Bank Umum Syariah BUS Setelah memahami pengertian Bank Umum Syariah BUS, lalu apa saja kegiatan usaha yang dilakukan BUS? Singkatnya, semua kegiatan usaha Bank Umum Syariah harus berlandaskan Prinsip Syariah. Untuk lebih detail, berikut penjabarannya. Menghimpun dana dalam bentuk Simpanan Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya. Investasi Deposito, Tabungan, atu bentuk lainnya. Menyalurkan dana dalam bentuk Pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad mudharabah, Akad musyarakah, atau Akad lainnya. Pembiayaan dengan Akad murabahah, salam, istishna’, atau Akad lainnya. Pembiayaan dengan Akad qardh atau Akad lainnya. Penyewaan barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak kepada Nasabah berdasarkan Akad ijarah dan/atau sewa beli berbentuk ijarah muntahiya bittamlik atau bentuk Akad lainnya. Melakukan pengambilalihan utang berdasarkan Akad hawalah atau Akad lainnya. Melakukan bisnis kartu debit dan/atau kartu pembiayaan. Membeli, menjual, atau menjamin sendiri atas risiko surat berharga dari pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata real berdasarkan Prinsip Syariah, seperti menggunakan Akad ijarah, Akad musyarakah, Akad mudharabah, Akad murabahah, Akad kafalah, atau Akad hawalah. Membeli surat berharga efek berdasarkan Prinsip Syariah baik yang diterbitkan oleh pemerintah maupun Bank Indonesia BI. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga efek dan melakukan perhitungan dengan pihak dan/atau antarpihak ketiga. Melakukan Penitipan untuk kepentingan pihak lain dengan Akad tertentu. Menyediakan tempat untuk penyimpanan barang dan surat berharga efek. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan Nasabah. Melakukan fungsi sebagai Wali Amanat dengan memakai Akad wakalah. Memberikan fasilitas letter of credit atau bank garansi. Melakukan aktivitas lainnya yang lazim dilakukan di bidang perbankan dan bidang sosial sepanjang menggunakan Prinsip Syariah dan tunduk pada peraturan perundang-undangan. 2. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah BPRS Sebelumnya telah dijelaskan terkait pengertian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah BPRS. Selanjutnya, apa saja yang menjadi kegiatan usaha BPRS? Berikut penjelasannya. Menghimpun dana dalam bentuk Simpanan Tabungan atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lainnya. Investasi Deposito atau Tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lainnya. Menyalurkan dana dalam bentuk Pembiayaan bagi hasil dengan Akad mudharabah atau Akad musyarakah. Pembiayaan dengan Akad murabahah, salam, atau istishna’. Pembiayaan dengan Akad qardh. Pembiayaan penyewaan barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak dengan menggunakan Akad ijarah dan/atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik. Pengambilalihan utang dengan Akad hawalah. Menempatkan dana pada Bank Syariah lain dalam bentuk titipan sesuai Akad wadi’ah atau dalam bentuk investasi sesuai Akad mudharabah dan/atau Akad lain. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan Nasabah via rekening Bank Pembiayaan Rakyat Syariah BPRS yang ada di Bank Umum Syariah BUS, Bank Umum Konvensional, dan Unit Usaha Syariah UUS. Menyediakan produk dan/atau melakukan bisnis Bank Syariah lainnya yang berlandaskan Prinsip Syariah sesuai ketentuan dan persetujuan Bank Indonesia BI. 3. Unit Usaha Syariah UUS Dalam kegiatan usaha perbankan syariah, juga dikenal Unit Usaha Syariah UUS. Menurut UU Republik Indonesia No. 21 Tahun 2008, pengertian Unit Usaha Syariah atau UUS adalah suatu unit kerja dari kantor pusat head office Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor unit yang melaksanakan kegiatan usaha sesuai prinsip syariah atau unit kerja di kantor cabang branch office dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu KCP syariah dan/atau unit syariah. Lalu, apa saja kegiatan usaha Unit Usaha Syariah UUS? Menghimpun dana dalam bentuk Simpanan Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya. Investasi Deposito, Tabungan, atu bentuk lainnya. Menyalurkan dana dalam bentuk Pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad mudharabah, Akad musyarakah, atau Akad lainnya. Pembiayaan dengan Akad murabahah, salam, istishna’, atau Akad lainnya. Pembiayaan dengan Akad qardh atau Akad lainnya. Penyewaan barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak kepada Nasabah berdasarkan Akad ijarah dan/atau sewa beli berbentuk ijarah muntahiya bittamlik atau bentuk Akad lainnya. Melakukan pengambilalihan utang dengan menggunakan Akad hawalah atau Akad lain. Melakukan kegiatan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan. Membeli dan menjual surat berharga efek pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata real sesuai Prinsip Syariah, seperti menggunakan Akad ijarah, Akad musyarakah, Akad mudharabah, Akad murabahah, Akad kafalah, atau Akad hawalah. Membeli surat berharga efek yang diterbitkan oleh pemerintah dan/atau Bank Indonesia yang berlandaskan Prinsip Syariah. Menerima pembayaran payment dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan bersama dengan pihak ketiga dan/atau antarpihak ketiga yang berdasarkan Prinsip Syariah. Apa fungsi bank syariah? Masih mengacu pada Undang-Undang UU Republik Indonesia No. 21 Tahun 2008 pasal 4, Bank Syariah BUS dan BPRS dan Unit Usaha Syariah UUS menjalankan fungsi sebagai berikut Wajib menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Dapat menjalankan fungsi sosial yang disalurkan dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima uang/dana dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lain, serta menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat. Dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang serta menyalurkannya kepada nazhir atau pengelola wakaf sesuai dengan kehendak pemberi wakaf wakif. Pelaksanaan fungsi sosial seperti yang tertera pada ayat 2 dan ayat 3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuan Bank Syariah Setelah memahami fungsinya, lalu apa tujuan bank syariah? Berdasarkan Undang-Undang UU Republik Indonesia No. 21 Tahun 2008 pasal 3, perbankan syariah memiliki tujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional negara untuk meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan masyarakat rakyat. Prinsip Bank Syariah Sebenarnya prinsip bank syariah hampir sama dengan lembaga keuangan syariah lainnya. Ya, bank syariah pasti menggunakan Prinsip Syariah dalam kegiatan usahanya. Menurut Undang-Undang UU Republik Indonesia No. 21 Tahun 2008 pasal 1, yang dimaksud dengan Prinsip Syariah adalah suatu prinsip hukum Islam dalam aktivitas perbankan, dengan berlandaskan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Contoh Produk Bank Syariah Pada awalnya, Majelis Ulama Indonesia MUI bersama dengan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia ICMI melakukan kerja sama dengan pemerintah Indonesia dan pengusaha Muslim untuk membentuk bank syariah di Indonesia, tepatnya pada 1991. Bank syariah pertama di Indonesia yaitu Bank Muamalat, sehingga Bank Muamalat dijadikan sebagai pelopor bank syariah di Indonesia, dan melakukan kegiatan operasional pada 1 Mei 1992. Dengan perkembangan zaman, produk bank syariah hingga saat ini terus mengalami perkembangan. Setidaknya, ada tiga jenis produk utama bank syariah, yaitu Penghimpunan Dana Simpanan Wadiah, seperti Giro Yad Dhamanah dan Tabungan Investasi Mudharabah, seperti Tabungan dan Deposito Penyaluran Dana Equity Financing Kerja Sama Sistem Bagi Hasil dengan akad Mudharabah penanaman modal dari pemilik dana kepada pengelola dana untuk bisnis tertentu, dengan sistem perjanjian Muthlaqah Tidak Bersyarat dan Muqayyadah Bersyarat Musyarakah usaha kemitraan dari dua pihak atau lebih Debt Financing Kerja Sama Sistem Jual Beli dengan akad Murabahah antar bank dengan nasabah Salam barang pesanan dengan pengiriman di kemudian hari Istishna barang pesanan dengan spesifikasi tertentu Layanan Jasa Perbankan Wakalah melibatkan pemberi kuasa dengan penerima kuasa, seperti transfer uang, penagihan utang melalui kliring atau inkaso cek, giro, wesel, dan lainnya Kafalah pemberian jaminan kepada penerima jaminan di mana penjamin bertanggung jawab sepenuhnya kepada penerima jaminan Hawalah pengalihan utang dari suatu pihak ke pihak lain yang menanggungnya Rahn penyerahan barang aset dari nasabah kepada bank sebagai jaminan untuk utang Qardh akad pinjaman kepada nasabah yang kemudian bertanggung jawab untuk mengembalikan dana yang dipinjam pada waktu yang disepakati Sharf terkait transaksi jual beli valuta asing valas dengan kesepakatan harga tertentu Contoh Bank Syariah Ada banyak sekali bank syariah di Indonesia, baik bank syariah yang berstatus perusahaan privat tertutup maupun bank syariah yang berstatus perusahaan terbuka tbk atau go public dan terdaftar di Bursa Efek Indonesia BEI. Nah, contoh bank syariah di Indonesia yaitu sebagai berikut PT Bank Muamalat Tbk PT Bank BRI Syariah Tbk PT Bank BTPN Syariah Tbk PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk PT Bank BCA Syariah PT Bank Syariah Mandiri PT Bank BNI Syariah PT Bank Mega Syariah PT Bank Syariah Bukopin PT Bank BJB Syariah Simpulan Itulah materi atau penjelasan lengkap tentang bank syariah, mulai dari pengertian bank syariah, jenis-jenis bank syariah, kegiatan usaha, fungsi, tujuan, prinsip, contoh produk/instrumen, dan contoh bank syariah di Indonesia. Semoga informasi tentang bank syariah ini bisa menambah wawasan dan menjadi referensi. Jika bermanfaat, mohon share artikel ini, ya. Terima kasih. Referensi Penting Mohon mencantumkan sumber jika mengutip sebagian atau seluruh isi artikel. Tag materi bank syariah pengertian, jenis, kegiatan usaha, fungsi, tujuan, manfaat, prinsip, contoh produk dan instrumen, dan contoh bank syariah di Indonesia. Hot news >> Bank Syariah – Apa yang dimaksud dengan bank syariah? Apa pengertian dari bank konvensional dan bank syariah? Apa tugas dari bank syariah? Apa saja prinsip prinsip bank syariah? Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas materi bank syariah mulai dari pengertian bank syariah menurut para ahli, sejarah, ciri, tujuan, fungsi, jenis, contoh dan produk bank syariah secara lengkap. Baca Juga Pengertian Bank Pengertian bank syariah adalah jenis bank yang dalam operasionalnya harus berdasarkan pada praktek usaha yang dilakukan pada zaman Rasulullah Saw, bentuk usaha yang sudah ada sebelumnya tapi tidak dilarang Rasul atau bentuk usaha baru sebagai hasil ijtihad para ulama yang tidak menyimpang dari Al-Qur’an juga Al-Hadist. Definisi perbankan syariah atau perbankan islam ialah sistem perbankan dengan hukum islam dalam pelaksanaannya. UU No. 10 Tahun 1998 Pengertian bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan berdasar prinsip syariah dan berdasarkan jenisnya terdiri atas bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah. Ensiklopedi Islam Definisi bank islam yaitu lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoprasiannya disesuaikan dengan prinsip syariah islam. Drs. H. Karnaen Perwata Atmadja Bank Islam merupakan bank yang beroperasi sesuai denan syariah islam yang tata cara operasionalnya mengacu pada ketentuan Al-Qur’an dan Al-Hadits. M. Syafe’i Antonio dan Perwataatmadja Bank Syariah dapat diartikan sebagai bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah islam dan tata caranya mengacu kepada ketentuan Al-Qur’an dan Hadits. Sudarsono Pengartian bank syariah iyalah lembaga keuangan yang memberikan kredit dan jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi dengan prinsip syariah. Siamat Dahlan Arti bank syariah adalah bank yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip syariah dengan mengacu pada Al-Qur’an dan Al-Hadits. Schaik Bank Syariah dapat didefinisikan sebagai bentuk bank modern yang berdasarkan pada hukum islam, dikembangkan pada abad pertengahan Islam, memakai konsep bagi risiko sebagai sebagai metode utama dan meniadakan sistem keuangan berdasarkan kepastian dan keuangan yang sudah ditentukan sebelumnya. Baca Juga Pengertian Sumber Dana Bank Sejarah Bank Syariah Pada zaman Rasulullah Saw, bank merupakan lembaga yang memiliki tiga fungsi utama yaitu menyimpankan, mengirimkan dan meminjamkan uang. Pembiayaan dengan akad sesuai syariah sudah menjadi tradisi bagi umat islam sejak zaman Rasullullah. Hal tersebut dipraktekan dengan adanya penitipan harta, peminjaman uang untuk kebutuhan konsumsi dan bisnis, juga mengirim uang. Ide mengenai pendirian bank syariah di tingkat internasional secara kolektif muncul dalam konferensi negara islam seluruh dunia yang diadakan di Kuala Lumpur, Malaysia pada 21-27 April 1969 yang dihadiri 19 negara termasuk Indonesia. Keputusan konferensi tersebut, antara lain Setiap keuntungan harus berdasarkan hukum laba dan rugi, jika tidak maka hal itu adalah riba baik sedikit atau banyak hukumnya haram. Bank Islam bersih dari sistem riba secepatnya. Namun sebelum bank islam sebelsai didirikan maka bank yang masih menerapkan bunga boleh beroperasi tapi jika dalam keadaan darurat. Dalam ilmu fiqih, bunga termasuk riba yang berarti dengan adanya bunga adalah haram. Kemudian sejumlah negara Islam yang mayortas penduduknya beragama islam mulai memikirkan ide pendirian lembaga bank yang tidak ada unsur riba. Sekitar pertengahan tahun 1940-an, bank pertama tanpa bunga pertama kali berdiri di Malaysiaa. Kemudian pada akhir tahun 1950-an, Pakistan mendirikan lembaga perkreditan tanpa bunga di desa-desa. Pada tahun 1963, mesir mendirikan bank syariah bernama Mitt Ghamr Local Saving Bank dan ini mengalami kesuksesan besar. Bank syariah pertama kali muncul di Indonesia pada tahun 1991 dan mulai beroprasi secara resmi pada tahun 1992. Sebenarnya, ide mengenai bank islam telah dilakukan sejak dasawarsa 1970an. Dawam Raharjo berpendapat bahwa yang menghalangi hal tersebut terwujud adalah faktor politik yang beranggapan bahwa pendirian bank Islam merupakan bagian dari cita-cita pendirian Negara Islam. Semenjak tahun 2000an, setelah bank syariah terbukti unggul jika dibandingkan bank konvensional diantaranya ketika bank syariah mulai menyebar di Indonesia, bank konvensional mulai merasakan imbasnya kemudian mereka meminta bantuan likuiditas dari bank Indonesia, sementara bank muamalat tak butuh suntikan dana tersebut. Ciri-Ciri Bank Syariah Berikut ini ciri atau karakteristik bank syariah, diantaranya yaitu Kesepakatan beban biaya dalam waktu akad perjanjian diwujudkan dalam jumlah nominal yang besarnya tak kaku dan bisa ditawarkan dalam batas wajar. Pemakaian prosentase dalam kewajiban untuk membayar selalu dihindarkan. Dalam kontrak pembiayaan proyek bank tidak menetapkan perhitungan berdasarkan keuntungan pasti. Pengarahan dana masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan dianggap sebagai titipan sedangkan bagi bank dianggap sebagai titipkan yang diamanatkan sebagai pernyataan dana pada proyek yang dibiayai bank sesuai dengan prinsip syariah hingga penyimpan tidak dijanjikan imbalan yang pasti. Terdapat dewan syariah yang bertugas mengawasi bank berdasarkan syariah. Selalu memakai istilah bahasa arab yang terdapat dalam fiqih islam. Terdapat produk khusus yakni pembiayaan tanpa beban murni yang bersifat sosial dimana nasabah tidak wajib mengembalikan pembiayaan al-qordul hasal Terdapat larangan kegiatan usaha tertentu. Kegiatan usaha lebih beragam dibanding bank konvensional. Hubungan bank dan nasabah berupa hubungan akad kontrak antara investor shohibul maal dan pengelola dana Mudharib yang produktif dan pembagian keuntungan dilakukan secara adil. Tujuan Bank Syariah Berdasarkan pendapat Handbook of Islamic Banking, tujuan perbankan islam yaitu menyediakan fasilitas keuangan dengan cara mengupayakan instrumen keuangan yang sesuai dengan ketentuan dan norma syari’ah. Perbedaab bank syariah dan bank konvensional, bank konvensional bertujuanmendapatkan keuntungan secara maksimal dengan bunga, sedangkan tujuan bank syariah adalah untuk memberi keuntungan sosial ekonomi bagi orang muslim tanpa bunga. Fungsi dan Wewenang Bank Syariah Adapun fungsi bank syariah, diantaranya Sebagai Penghimpun Dana Tak berbeda dengan bank konvensional, fungsi bank syariah yaitu penghimpun dana dari masyarakat, perbedaannya jika nasabah bank konvensional akan memperoleh balas jasa berupa bunga sedangkan nasabah bank syariah akan mendapatkan balas jasa berupa bagi hasil. Sebagai Penyalur Dana Dana yang telah terhimpun dari nasabah, nantinya akan disalurkan ke nasabah lain menggunakan sitem bagi hasil. Baca Juga Pengertian Emiten Memberi Pelayanan Jasa Bank Dalam memberi pelayanan, fungsi bank syariah diantaranya sebagai pemberi layanan jasa seperti jasa transfer, pemindahan bukuan, jasa tarikan tunai dan jasa perbankan lainnya. Sedangkan wewenang bank syariah, yaitu dapat menetapkan fatwa dibidang syariah. Prinsip Bank Syariah Berikut ini prinsip-prinsip bank syariah dalam operasionalnya, diantaranya yaitu Pembiayaan berdasarkan prinsip mudharabah atau bagi hasil, yakni perjanjian kerjasama antara pemodal dengan pengelola modal dimana pembagian keuntungan dilakukan sesuai ketentuan bersama dan kerugian menjadi tanggung jawab pemodal selama itu bukan kelalaian pihak pengelola bank. Pembiayaan berdasarkan musyarakah atau penyertaan modal, yang artinya dalam hal ini setiap pihak berhak mendapatkan keuntungan sesuai modal yang dikeluarkan. Prinsip murabahah atau jual-beli barang dengan mendapatkan keuntungan, yaitu ada kesepakatan antara pihak nasabah dan pihak bank dimana pihak bank membeli barang yang diperlukan nasabah lalu menjualnya kepada nasabah dengan penambahan keuntungan sesuai kesepakatan awal. Pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip ijarah atau sewa murni tanpa pilihan, yakni kesepakatan atas hak guna terhadap ojek atau jasa dengan biaya sewa tanpa pemindahan kepemilikan ojek itu. Pembiayaan dengan prinsip ijarah wa iqtina atau kepemilikan kepemilikan atas barang yang disewa pihak nasabah dari pihak bank, yaitu sebuah kesepakatan pemintahan hak guna atas ojek yang terdapat pembayaran sewa beli dengan pemindahantangan ojek tersebut pada waktu yang ditentukan. Jenis Bank Syariah Terdapat 3 jenis bank syariah Berdasarkan prinsip kerjanya, diantaranya yaitu Bank Umum Syariah Bank Umum Syariah BUS merupakan jenis bank syariah yang dalam kegiatan usahanya memberikan jasa lalu lintas pembayaran. Contoh bank umum syariah diantaranya PT. Bank Muamalat Indonesia. PT. Bank Mandiri Syariah. PT. Bank BRI Syariah. PT. Bank BNI Syariah. Dan lain sebagainya. Unit Usaha Syariah Unit Usaha Syariah merupakan unit kerja dari bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dan unit kantor cabang yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Contoh unit usaha syariahm diantaranya PT. Bank Tabungan Negara BTN PT. Bank CIMB Niaga PT. Bank Danamon Indonesia Dan lain sebagainya. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah merupakan jenis bank syariah yang kegiatannya tak menghimpun dana masyarakat dalam bentuk giro, sehingga tidak bisa mengeluarkan cek dan bilyet giro. Contoh bank pembiayaan rakyat syariah diantaranya PT BPRS Amanah Rabbaniah PT BPRS Buana Mitra Perwira Dan lain sebagainya. Baca Juga Pengertian Sukuk Sampai saat ini, ada 11 Bank Umum Syariah, 23 Unit Usaha Syariah, dan 163 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Produk Bank Syariah Ada 3 jenis produk perbankan syariah yang diberikan terhadap nasabah, diantaranya Produk Penyaluran Dana Prinsip yang diterapkan dalam produk penyaluran dana, diantaranya Prinsip Jual Beli Ba’i Dalam prinsip ini, jual beli dilakukan akibat adanya pemindahan kepemilikan barang. Keuntungan bank termasuk harga yang dijual disebutkan didepan. Terdapat tiga jenis jual beli dalam pembiayaan modal kerja dan investasi bank syariah, antara lain Ba’i Al Murabahah, yaitu jual beli dengan harga asal ditambah keuntungan yang disepakati antara nasabah dan bank. Bank menyebutkan harga barang kepada nasabah lalu bank membagi keuntungan dalam jumlah tertentu sesuai kesepakatan bersama. Ba’i Assalam yaitu nasabah sebagai pembeli dan pemesan memberi uang di tempat akad sesuai dengan harga barang yang dipesan dan sifat barang sudah disebutkan sebelumnya. Uang yang tadi diserahkan menjadi tanggungan bank sebagai penerima pesanan dan pembayaran dilakukan dengan segera. Ba’i Al Istishna yaitu bagian Ba’i Asslam tapi ini umumnya dipakai dalam bidang manufaktur dengan ketentuan yang sama namun pembayaran dapat dilakukan beberapa kali. Prinsip Sewa Ijarah Ijarah yaitu kesepakatan pemindahan hak guna atas barang atau jasa lewat sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang yang disewakan. Bank akan menyewakan peralatan kepada nasabah dengan biaya sesuai kesepakatan bersama. Prinsip Bagi Hasil Syirkah Ada 2 jenis produk dalam prinsip bagi hasil, antara lain Musyarakah, yakni suatu produk bank syariah dimana ada dua atau lebih pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan aset milik bersama dimana semua pihak membaurkan sumber daya yang dimiliki baik yang berwujud maupun tak berwujud. Semua pihak yang terlibat berkontribusi baik dalam berupa dana, barang, kemampuan, maupun aset lainnya. Ketentuan dalam musyarakah yaitu pemilik modal berhak dalam menetukan kebijakan usaha yang dijalankan pelaksana proyek. Mudharabah yakni produk bank syariah dimana dua atau lebih orang bekerjasama lalu pemodal mempercayakan modalnya untuk dikelola pengelola dengan sistem bagi hasil. Baca Juga Pengertian Pasar Modal Syariah Perbedaan umum musyarakah dengan mudharabah adalah kontribusi terhadap manajemen dan keuangan pada musyarakah diberikan dan dimiliki dua atau lebih pihak, sedangkan mudharabah hanya dimiliki satu pihak saja. Produk Penghimpun Dana Produk penghimpunan dana bank syariah diantaranya giro, tabungan dan deposito. Dalam menghimpun dana, bank syariah menerapkan prinsip seperti Prinsip Wadiah Dalam prinsip wadiah dengan adl wadiah yad dhamanah diterapkan pada rekaning produk giro, dimana pihak pengelola diberi tanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga boleh memanfaatkannya. Prinsip Mudharabah Dalam prinsip mudharabah, peran nasabah yaitu sebagai pemilik modal sedangkan bank berperan sebagai pengelola modal dari nasabah. Dana yang tersimpan oleh bank dipakai untuk melakukan pembiayaan tapi jika mengalami kerugian maka mereka harus bertanggungjawab. Berdasarkan kewenangan yang diberikan nasabah, ada 3 prinsip mudharabah diantaranya Mudharabah mutlaqah yakni prinsip yang bisa berupa tabungan dan deposito, sehingga terdapat dua jenis yakni tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. Bank dapat menggunakan dana yang terhimpun tanpa ada batasan. Mudharabah muqayyadah on balance sheet yakni jenis simpanan khusus dan nasabah dapat memutuskan syarat khusus yang harus dipenuhi pihak bank, misalnya untuk bisnis atau akad tertentu. Mudharabah muqayyadah off balance sheet yakni penyaluran dana dari pemilik dana pada pelaksana usaha secara langsung dan bank sebagai perantaranya. Pelaksana usaha juga biasa mengajukan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi bank untuk menentukan jenis usaha dan pelaksana usahanya. Produk Jasa Perbankan Selain menghimpun dan menyalurkan dana, bank juga memberikan jasa pada nasabah dengan mendapatkan imbalan berupa sewa atau keuntungan, jasa tersebut antara lain Sharf yaitu jual beli mata uang yang tidak sejenis tapi harus dilakukan pada waktu yang sama . Bank mengambil keuntungan dari jasa jual beli tersebut. Ijarah yaitu kegiatan memberikan sewa simpanan dan jasa tata laksana administrasi dokumen, kemudian bank akan memperoleh imbalan sewa atas jasa tersebut. Baca Juga Pengertian Saham Demikian artikel pembahasan tentang pengertian bank syariah menurut para ahli, sejarah, ciri, tujuan, fungsi, jenis, contoh dan produk bank syariah secara lengkap. Semoga bermanfaat UtamaProduk PerniagaanKonsep ShariahKonsep Shariah Produk Perniagaan Konsep Shariah / Konsep Shariah Konsep Shariah Konsep Shariah dan Produk-Produk Bank Bank Rakyat merupakan sebuah bank koperatif Islam. Produk, perkhidmatan dan kemudahan kewangan yang ditawarkan oleh Bank adalah berlandaskan konsep Syariah dan menepati kehendak Islam yang melarang sebarang aktiviti riba. Produk dan pembiayaan kewangan adalah berlandaskan konsep-konsep Syariah berikut Kontrak Pertukaran BAI` `INAH Bai' `Inah adalah merujuk kepada pembiayaan yang melibatkan akad jual beli yang disusuli dengan pembelian semula oleh penjual pada harga yang berbeza. Di dalam transaksi ini, penjual menjual aset kepada pembeli secara pembayaran tertangguh dan kemudian membelinya semula secara tunai pada harga yang lebih rendah daripada harga jualan secara tertangguh. Di Bank Rakyat, aset pendasar yang digunakan adalah komoditi yang dibeli daripada Bursa Suq As-Sila' BSAS. BAI` BITHAMAN AJIL Bai' Bithaman Ajil BBA adalah merujuk kepada transaksi penjualan dan pembelian aset berasaskan pembayaran tertangguh pada harga tertentu yang merangkumi margin keuntungan seperti yang telah dipersetujui oleh pihak yang berkontrak. TAWARRUQ URUS NIAGA KOMODITI MURABAHAH Tawarruq adalah merujuk kepada transaksi jual beli komoditi atau aset berasaskan pembayaran tangguh secara Murabahah iaitu harga kos aset ditambah dengan margin keuntungan atau Musawamah iaitu jual beli yang tidak mendedahkan harga kos aset dan margin keuntungan daripada penjual kepada pembeli, dan kemudiannya komoditi atau aset tersebut akan dijual secara tunai kepada pihak ketiga selain daripada penjual asal bagi mendapatkan tunai. Ia juga dikenali sebagai Komoditi Murabahah. Kebiasaannya, konsep ini digunapakai dalam struktur produk deposit, pembiayaan, pengurusan aset dan tanggungan risiko. ISTISNA` Istisna' merupakan transaksi jual beli yang melibatkan pembuatan, penghasilan atau pembinaan aset tertentu berasaskan kepada spesifikasi aset dan syarat yang telah dipersetujui oleh al-Mustasni' pembeli dan al-Sani' penjual/pengeluar. Harga aset dan cara pembayaran sama ada secara pendahuluan atau ansuran juga memerlukan kepada persetujuan di antara pihak berkontrak ketika kontrak dimeterai. Kontrak Istisna' adalah berbeza dengan kontrak Ijarah di mana bahan mentah bagi pembuatan aset akan disediakan oleh al-Sani'. MURABAHAH Murabahah adalah merujuk kepada transaksi pembelian dan penjualan di mana harga kos aset dan margin keuntungan telah diketahui oleh pembeli dan dipersetujui oleh pihak yang berkontrak. Pembayaran harga jualan boleh dibuat secara penuh atau secara berperingkat. BAI` AS-SALAM Bai' Salam adalah merujuk kepada jual beli aset dengan spesifikasi tertentu. Pembayaran harga perlu dibuat ketika kontrak Salam dimeterai manakala aset akan diserahkan kepada suatu masa yang ditetapkan. Simpanan & Deposit WADI`AH Kontrak Wadi`ah merupakan mekanisme yang membenarkan seseorang untuk mengamanahkan aset miliknya kepada seseorang yang lain bagi tujuan simpanan. Bank bertindak sebagai penyimpan atau pemegang amanah bagi dana yang didepositkan oleh pelanggan dalam bank. Memandangkan pelanggan lazimnya membenarkan bank menggunakan deposit yang disimpannya, maka bank bertanggungjawab untuk menjamin deposit tersebut dan atas budi bicara, pihak bank boleh memberikan hibah kepada pelanggan Pinjaman QARD Qard merupakan sebuah kontrak pinjaman yang melibatkan dua pihak yang bertujuan untuk kebajikan sosial selain memenuhi keperluan kewangan jangka pendek peminjam. Amaun bayaran pinjaman adalah sama dengan amaun yang dipinjam. Perkongsian MUSYARAKAH Musyarakah merupakan kontrak perkongsian antara dua pihak atau lebih untuk membiayai sesuatu perniagaan di mana semua pihak yang terlibat menyumbangkan modal sama ada dalam bentuk tunai atau lain-lain. Keuntungan daripada perkongsian tersebut akan dikongsi bersama berdasarkan nisbah yang dipersetujui, manakala kerugian akan ditanggung bersama berdasarkan nisbah sumbangan modal masing-masing. MUDARABAH Mudarabah merupakan sebuah kontrak yang melibatkan Rabbul Mal selaku pelabur yang menyediakan modal, dan Mudarib selaku pengusaha yang menjalankan usaha niaga tersebut. Sebarang keuntungan yang terhasil daripada usaha niaga tersebut akan dikongsi antara pelabur dan pengusaha berdasarkan kepada nisbah perkongsian keuntungan seperti yang dipersetujui, manakala sebarang kerugian akan ditanggung sepenuhnya oleh pelabur. Pengusaha menanggung kerugian dari aspek masa dan tenaga. Hibrid AL-IJARAH THUMMA AL-BAI` AITAB AITAB melibatkan dua jenis kontrak, iaitu kontrak sewaan Ijarah dan disusuli dengan kontrak jual beli Al-Bai`. WAKALAH BI AL-ISTITHMAR Akad perwakilan antara pelanggan dan bank bagi tujuan pelaburan di mana bank bertindak sebagai ejen untuk melaburkan wang pelanggan ke dalam aktiviti pelaburan patuh Syariah. Ejen WAKALAH Wakalah merupakan sebuah kontrak yang melibatkan satu pihak prinsipal/Muwakkil mewakilkan satu pihak yang lain wakil bagi melaksanakan tugasan tertentu yang patuh Syariah, sama ada secara sukarela atau dengan bayaran upah. Penalti & Caj TA`WIDH Ta`widh adalah ganti rugi yang dikenakan ke atas kerugian sebenar yang dialami oleh bank disebabkan oleh kelewatan dan kelalaian pelanggan dalam melaksanakan bayaran pembiayaan. Pendapatan hasil ta`widh boleh dikira sebagai pendapatan bank. GHARAMAH Gharamah merupakan denda atau penalti yang melebihi jumlah Ta'widh yang dikenakan ke atas pelanggan yang ingkar dalam membayar hutang. Gharamah tidak boleh diambil kira sebagai pendapatan bank, dan perlu disalurkan kepada badan-badan kebajikan yang diluluskan oleh Jawatankuasa Syariah. Lain-lain UJRAH Ujrah ialah komisen atau yuran yang dikenakan untuk perkhidmatan yang diberi. RAHN Rahn merujuk kepada kontrak cagaran atau gadaian. Rahn menjadikan sesuatu aset sebagai jaminan kepada pembiayaan atau pinjaman, agar pembiayaan atau pinjaman tersebut boleh dilunaskan dengan nilai aset jaminan tersebut sekiranya penerima biaya atau peminjam tidak mampu melunaskan hutangnya. KAFALAH Kafalah adalah merujuk kepada sebuah kontrak jaminan di antara dua pihak atau lebih di mana penjamin Kafil menjamin sebarang tuntutan hak dan obligasi yang perlu ditunaikan oleh pihak yang dijamin. JU`ALAH Ju`alah adalah merujuk kepada sebuah kontrak yang menjanjikan imbuhan atau upah sebagai ganjaran di atas tugasan yang berjaya dilaksanakan. IBRA' Ibra' merujuk kepada rebat yang diberikan oleh bank kepada pelanggan yang melunaskan pembiayaan lebih awal berasaskan kepada kontrak jual dan beli. Klausa Ibra' perlu diselaraskan dengan dokumen perjanjian bagi mengelakkan daripada berlakunya isu ketidakpastian gharar berhubung dengan hak pelanggan.

contoh bank pembiayaan rakyat syariah